Islam Mengistimewakan Kami (Wanita)
“Wanita Dalam Islam”
*Teman saya bertanya : Bagaimana pandangan emansipasi
wanita dalam Islam?*
Salam damai ummat beriman,
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh~
Mari mengulas :
Sebelum masuk ke ranah agama, mari melihat fakta :
Kita tahu, di Indonesia emansipasi wanita itu lahir
sejak zaman R.A Kartini dengan bukunya ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’. Right?
Dan sekarang, emansipasi wanita di Indonesia sudah di
dukung dengan adanya kementerian perberdayaan wanita (walau ‘dan anak-anak’).
Setiap pelecehan yang dialami wanita, pasti ‘diberantas’ artinya hak hidup
wanita sudah dijamin di Indonesia. Contohnya, dengan adanya UU Nomor 7 Tahun
1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan
hukum/pasal lainnya. Diluar negeri, khususnya negeri paman Sam (Amerika),
mereka mengklaim telah mengangkat derajat perempuan (katanya). Padahal, paham
mereka perihal liberalisasi perempuan merupakan bentuk terselubung dari
eksploitasi, memiliki pandangan dan perlakuan bahwa :
1.
Wanita,
degradasi tubuh dan jiwa
2.
Wanita, serta
perampasan kehormatan wanita. Mereka katanya mengklaim telah ‘mengangkat’
wanita. Padahal, mereka sebenarnya telah mendegradasi wanita dengan status
selir atau (maaf) ‘teman tidur’ tanpa ikatan (‘friends with benefit, no strings
attached’) yang merupakan alat bagi para pencari kesenangan serta penikmat
(maaf maaf) seks bebas, berkedok
penikmat ‘seni’ dan ‘budaya’ (punya mereka).
Lebih bagus mana? Hak wanita di Indonesia atau
Amerika? Jawaban dari orang yang pintar mengendalikan hawa nafsu pasti :
Indonesia. Jelas. Meskipun kita tahu bahwa Indonesia pun kini sudah tidak beda
jauh dengan Amerika. Dimana pelecehan terhadap wanita, kekerasan, prostitusi,
penjualan wanita, sudah tak asing. Eksploitasi wanita pun sudah tidak asing di
Media Massa (khususnya) elektronik. Banyak iklan, film, yang menampakkan bentuk
eksploitasi terhadap wanita. Walau, Indonesia negara yang mengangkat hak
martabat wanita, kita harus melihat dari sisi landasan/ideologi umat Muslim. Let’s see from Islam’s side :
Tahukah Anda bahwa menurut kacamata Islam kedudukan
wanita dan pria adalah sama? Syari’at Islam melindungi hidup dan kekayaan pria
dan wanita tanpa kecuali. Right?
Nah, jika (semisal) seorang laki-laki membunuh seorang
perempuan dia juga akan menerima hukuman hak yaitu ‘qisas’. Dalilnya? Mari
simak :
1.
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas
kamu qisas berkenaan dengan orang-orang dibunuh, orang merdeka, hamba sahaya
dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang
memperoleh maaf dari saudarinya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan
membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah
keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu
maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih (178). Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang
yang berakal, agar kamu bertaqwa (179).” (QS. Al-Baqarah: 178-179)
2. “Adapun orang
laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38). Hukum/dalil
tersebut menyatakan kesamaan derajat
yakni, ketika ada pria/wanita terbukti mencuri hukumannya (dalam islam) yakni
potong tangan, tidak ada bedanya.
3. Lalu menurut QS. An-Nur:2 : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, derahlah masing-masing dari
keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah
dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sebagian orang-orang yang beriman.”
Sekarang, mari kita bayangkan. Islam memberikan hak
kepada wanita untuk menjadi saksi 14 abad yang lalu atau 1400 tahun yang lalu.
Mari lihat dalil di QS. An-Nur:4 : “Dan orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan yang baik berzina dan mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi, maka derahlah mereka delapan puluh kaki dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Di Islam kejahatan kecil membutuhkan 2 saksi dan 4
saksi untuk kasus besar. Tuduhan zina jelas kasus yang besar (dalam islam),
maka islam membutuhkan 4 saksi. Coba kita lihat kacamata (yang katanya) zaman sekarang
emansipasi perempuan sudah dilindungi. Secara hukum negara memang, tapi kalau
dari masyarakat modern sekarang ini : Banyak kasus laki-laki menganiayai
perempuan dan menuduhnya pelacur dsb, tapi hukum? Masih saja diam menanggapi
hal yang dianggap ‘sepele’ tersebut. Tetapi di dalam negara Islam, jika seorang
pria menuduh wanita seorang pelacur, dia harus dibawa ke pengadilan. Jika dia
tidak mampu mendatangkan 4 orang saksi terhadap tuduhan itu, atau mendatangkan
4 orang saksi tapi salah satunya adalah saksi palsu, mereka harus menerima 80
kali cambukan.
Bersyukur lah akhwat, Islam memberikan perhatian yang
besar terhadap kesucian seorang wanita. Jika wanita menikah, biasanya dia
memakai nama suaminya, dalam Islam hal itu merupakan pilihan wanita. Apakah
mempertahankan namanya atau memakai nama suaminya? Dan mempertahankan namanya
sendiri, sangatlah dianjurkan di dalam Islam. Contohnya, banyak dalam
masyarakat islam. Banyak seorang istri yang memakai nama suaminya. Padahal
menurut pandangan Islam wanita dan pria adalah sama. Apakah kita akan menyebut
ini sebagai modernisasi?
Nah! Itu pertanyaan sederhana kan? Jawab
masing-masing. Hehehe
Dalam segi pendidikan? Baca Al-‘Alaq dari ayat 1-5. Dan
Nabi Muhammad memerintahkan orang tua untuk memberikan pendidikan agama kepada
anak perempuannya. Dan setelah dia menikah, maka suamilah yang melanjutkan
pengajaran tersebut. Jika ia tidak sanggup, maka hendaknya ia mengizinkannya
untuk pergi ke tempat lain untuk belajar.
Menurut hadits shahih Bukhari, ada wanita yang dia
sangat antusias untuk belajar. Dia berkata kepada Nabi shallallahu’alaihi
wasallam: “Kau selalu dikelilingi oleh
para lelaki, bagaimana kalau kau memberikan hari tertentu dimana kami bisa
belajar darimu.” Nabi pun setuju. Beliau mengirimkan para sahabatnya untuk
memberi ilmu kepada para wanita itu untuk memberikan pendidikan.
Bayangkan,14 abad yang lalu ketika wanita dianggap hanya sebagai mahluk yang
tidak berharga, tidak mungkin mendapatkan pendidikan, Islam meminta wanita
untuk menjadi terdidik. Kita memiliki beberapa wanita Islam yang juga sarjana.
Contoh terbaik adalah Aisyah radhiyallahu’anha. Mengapa?
Aisyah menjadi rujukan dari para sahabat, bahkan bagi
para khalifah. Salah satu murid Aisyah yang terkenal itu Urwah bin az-Zubair.
Urwah bin az zubair mengatakan bahwa “Tidak
ada orang yang mengerti bahasa al-qur’an lebih dari Aisyah, selain itu dia
menguasai beberapa bidang, dia (Aisyah) menguasai sejarah arab.” Bukan
hanya ahli dalam hal keagamaan. Aisyah juga ahli dalam hal pengobatan. Kapanpun
ada ahli pengobatan yang datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan
berdiskusi dengan Nabi maka Aisyah selalu menghafalkan ramuan obat yang
dibicarakan mereka. Dia juga ahli matematika, sering orang datang pada Aisyah
untuk menghitungkan warisan dan pembagian masing-masing ahli warisnya. Dia
adalah akuntan bagi ke empat khalifah yang ada. Dan satu hal lagi, dia juga
menjadi rujukan bagi Abu Hurairah. MasyaAllah!
InsyaAllah kita semua tahu, Aisyah juga penghafal 2200 hadits.
Dari Abu Musa mengatakan : “Setiap kami
berkumpul dan mempunyai hal yang perlu ditanyakan tentang hadits Nabi maka kami
menemui Aisyah dan biasanya dia mempunyai pengetahuan tenang itu.” Aisyah
punya kepandaian yang menyamai 88 sarjana. Masih banyak lagi contoh yang lain.
Dulu bayi wanita dikubur hidup-hidup dan sangat tidak manusiawi, saat itu Islam
punya ilmuwan wanita dalam bidang kedokteran dan agama. Karena Islam mengatakan
bahwa setiap wanita harus memperoleh pendidikan.
Bagaimana
dengan perempuan yang berkecimpung di Dunia Politik?
See at à Qs. At-Taubah:
71
“Dan orang-orang
yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong
bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari
yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah
dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Menjadi penolong bagi sebagian yang lain makudnya
adalah saling membantu. Secara politik wanita dan pria harus saling mendukung.
Islam memberi wanita hak dalam memberikan suara. Dalam QS. A-Mumta'inah : 12
yang intinya bahwa wanita dapat memberikan suara dalam pemilihan yang lebih
dari pemilihan yang kita kenal saat ini. Karena Nabi Muhammad bukan hanya Rasul
Allah, tetapi juga Beliau adalah Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Wanita juga bisa ikut berperang serta dalam pembuatan
hukum. Disini jelas terlihat Islam menghormati wanita. Dalam sebuah hadits
disebutkan bahwa Umar mengadakan rapat untuk membahas masalah batasan mahar
karena para pemuda cenderung takut menikah akibat masalah itu. Terus ada
seorang wanita mengatakan bahwa di dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 20, tidak
disebutkan batasan mahar. Jadi dia bertanya, “Kepada siapa Umar menentukan batasan mahar itu?” Dan secara jantan,
Umar pun berkata bahwa: “Dia telah
salah dan wanita itu benar.” Bayangkan, padahal wanita itu adalah seorang
wanita biasa.
Bahkan seorang wanita biasa pun boleh menentang
khalifah yang seorang Kepala Negara. Yang artinya wanita itu keberatan dengan
lahirnya suatu hukum baru dan wanita itu menggunakan dasar hukum dari
Al-Qur’an sebagai sumber hukum agama dan penguat argumen. MasyaAllah! dan wanita juga boleh ikut serta dalam
pertempuran/perang. Disebutkan dalam kitab shahih Bukhari tentang wanita yang
ikut serta dalam perang. Bahkan disebutkan seorang wanita yang bernama Nasibah
binti Ka’b Al-Maziniyyah telah melindungi Nabi Muhammad shallallahu’alaihi
wasallam dalam sebuah perang. Meskipun disebutkan dlm Al-Qur’an bahwa laki-laki
adalah pelindung wanita, dalam keadaan tertentu dan jika diperlukan wanita
boleh memanggul senjata menuju medan pertempuran. Lagi-lagi ini menunjukkan
bahwa pria dan wanita kedudukannya sama, tidak ada bedanya. Ingat akhwat,
walaupun wanita boleh ikut berperang (hanya jika diperlukan). Hijab sebagai
etika dan kehormatan harus dijaga.
Mari melihat contoh kecil:
Dalam sebuah kelas ada dua orang murid laki-laki dan
perempuan mendapatkan nilai yang sama yaitu 80. Meskipun perolehan nilai mereka
dari setiap soal tidak sama tetapi ketika dijumlahkan hasil jawabannya ternyata
keduanya memperoleh nilai yang sama. Kita sebut saja kedua pelajar itu A dan B
kemudian mereka diberikan lembar pertanyaan yang berisikan soal-soal
pertanyaan. Masing-masing 10 soal.
Soal pertama, pelajar A menjawab 9 benar dan pelajar B
menjawab benar 10, di pertanyaan itu pelajar A lebih rendah dari pelajar B.
Dalam soal kedua, pelajar A menjawab benar semua, dan pelajar B menjawab 9 yang
benar. Jad peajar B lebih rendah dari pelajar A. itu dalam soal ke-dua.
Kemudian dalam soal ke tiga kedua-duanya menjawab dengan nilai yang sama. Dan
ketika dijumlahkan dari semua pertanyaan maka pelajar A dan B mendapat nilai 80
dari 100. Meskipun perolehan nilai mereka dari tiap soal tidak sama ketika
nilai A lebih tinggi dari B, dan B lebih tinggi dari A, tetapi ketika
dijumlahkan hasilnya adalah sama.
Nah, itulah yang ada dalam Islam. Di mana dinyatakan
bahwa pria dan wanita diberikan hak yang sama. Meskipun disebutkan bahwa pria
lebih kuat dari wanita karena itu dia disebutkan sebagai kepala keluarga. Hal
itu sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kalau kita menganalisa hak wanita dalam Islam menurut
Al-Qur’an dan as-Sunnah, kita akan menemukan bahwa hal itu adalah modernisasi. Right? Emansipasi sudah jauh-jauh
tertulis di Al-qur’an dan As-sunnah sebelum ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’.
InsyaAllah mencukupi.
Sekian dan salam damai.
Sekian dan salam damai.
Assalamu’alaykum
Warahmatullah
0 komentar:
Posting Komentar